Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen, PDIP Siap Lobi ke 6 Persen

Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen, PDIP Siap Lobi ke 6 Persen

GAGASANBERITA.COM — Fraksi PDIP menyatakan sepakat menaikkan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu. Dua anggota Komisi II DPR dari PDIP menilai angka itu ideal untuk efektivitas kerja parlemen, meski membuka peluang usulan 6 persen jika kursi DPR bertambah menjadi 600.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai angka 5 persen sudah cukup ideal. Menurut dia, ambang batas pada level itu membuat kerja parlemen lebih efektif dan efisien.

Alasan PDIP Sebut Angka 5 Persen Ideal

Komarudin menekankan perubahan ambang batas penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

"Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," ujarnya menambahkan.

Peluang Usulan 6 Persen jika Kursi DPR Bertambah

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima, menyebut perubahan ambang batas akan diiringi kenaikan jumlah kursi DPR dari 580 menjadi 600. Jika kursi bertambah, PDIP membuka opsi mengusulkan ambang batas 6 persen.

"PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya," kata Aria Bima.

Menurut dia, angka 4-5 persen sudah ideal. Dasar pertimbangannya adalah efektivitas pembagian kerja setiap fraksi di alat kelengkapan dewan yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan.

Ia menjelaskan, penurunan ambang batas membuat tidak semua fraksi bisa menugaskan anggotanya di setiap AKD. "Kurang dari 3 anggota per komisi, sangat tidak efektif bagi kinerja satu fraksi di komisi atau badan-badan atau penugasan pansus ataupun panja," katanya.

Lobi Politik sampai 5 Persen Diakui Terjadi

Aria Bima mengakui ada lobi-lobi di DPR agar ambang batas parlemen naik dari 4 menjadi 5 persen. Ia tidak mengungkap pihak yang melakukan manuver tersebut.

"Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5 persen benar, terjadi, benar terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik," kata Aria Bima.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Sugiono menyebut hasil pertemuan para ketua umum partai telah menyepakati perubahan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen. Menurut Sugiono, koalisi berharap perubahan dalam RUU membuat pemilu ke depan lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan representasi suara rakyat.

"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.

PDIP Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi PDIP berharap dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu antar-fraksi di DPR. Komarudin merespons pertemuan para ketua umum yang membahas RUU tersebut.

"Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu, untuk Indonesia raya," ujar Komarudin.

Ia menilai pertemuan para ketua umum partai koalisi sebagai hal wajar. Meski begitu, ia menegaskan undang-undang adalah milik publik yang muaranya tetap dibahas terbuka di DPR.

"Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," ujarnya.

Komarudin menyebut PDIP secara internal terus mendiskusikan RUU Pemilu. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kata dia, meminta agar RUU Pemilu sesuai dengan kehendak masyarakat.

"Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional," katanya.

Lima Poin Titipan MK yang Wajib Dipatuhi

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen.

Pertama, ambang batas baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, dengan menekankan pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," bunyi poin kelima MK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index