Empat Tahun Tak Ada Investasi PLTB, METI Tawarkan Tujuh Langkah

Empat Tahun Tak Ada Investasi PLTB, METI Tawarkan Tujuh Langkah

GAGASANBERITA.COM — Investasi pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) tidak ada yang masuk ke Indonesia selama sekitar empat tahun terakhir. Masyarakat Ekonomi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kemandekan itu terjadi karena pemerintah belum menetapkan pipeline proyek yang jelas bagi pengembang. Tujuh langkah pembenahan diusulkan agar target PLTB dalam RUPTL 2025–2034 tidak berhenti di atas kertas.

Ketua Dewan Pakar METI Herman Darnel Ibrahim mengatakan pemerintah bersama PT PLN (Persero) perlu menetapkan pipeline pengadaan PLTB untuk 5–10 tahun ke depan. Pipeline tersebut harus memuat kapasitas, lokasi, kesiapan jaringan, jadwal tender, hingga perkiraan commercial operation date (COD).

Menurut Herman, kejelasan pipeline dibutuhkan agar target PLTB dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa diterjemahkan menjadi proyek konkret.

"Kepastian ini juga memberi ruang bagi pengembang untuk menyiapkan investasi sejak awal," kata Herman kepada Bisnis, dikutip Jumat (18/9/2026).

Pengadaan Transparan dan Tekan Biaya Pengembangan

Langkah kedua, proses pengadaan mesti berjalan transparan dan kompetitif dengan timeline yang tegas. Setelah proyek masuk pipeline, perlu ada target waktu mulai dari kualifikasi, tender, penetapan pemenang, penandatanganan power purchase agreement (PPA), sampai financial close.

Kepastian jadwal dinilai penting untuk menekan development expenditure (DEVEX) sekaligus menaikkan bankability proyek PLTB. Tanpa tenggat yang jelas, biaya pengembangan membengkak sebelum proyek masuk tahap pendanaan.

PPA Bankable dan Alokasi Risiko yang Proporsional

Pemerintah juga diminta memastikan PPA dan struktur tarif yang bankable dengan pembagian risiko yang jelas. Risiko di luar kendali pengembang, seperti keterlambatan jaringan dan curtailment akibat kondisi sistem, perlu diatur secara proporsional.

Pada saat yang sama, tarif harus tetap mencerminkan keekonomian proyek dan karakteristik lokasi PLTB. Titik dengan kecepatan angin tinggi umumnya menuntut struktur biaya berbeda dari lokasi lain.

Perizinan Disederhanakan, TKDN Bertahap

Herman menyebut proses perizinan dan persyaratan pengukuran angin perlu disederhanakan tanpa menurunkan standar teknis. Penggunaan met mast, LiDAR, serta data angin jangka panjang yang kredibel bisa dikombinasikan sesuai karakteristik proyek dan kebutuhan pembiayaan.

Untuk kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), METI mengusulkan penerapan bertahap mengikuti kemampuan industri nasional. Tujuannya membangun industri dalam negeri tanpa membuat proyek PLTB kehilangan daya saing dan akses pembiayaan.

Integrasi dengan Transmisi dan Green Super Grid

Poin keenam, pembangunan PLTB perlu direncanakan terintegrasi dengan transmisi, battery energy storage system (BESS), dan fleksibilitas sistem. Sumber angin terbaik kerap berada jauh dari pusat beban.

Karena itu, pengembangan PLTB mesti menjadi bagian dari perencanaan jaringan dan Green Super Grid. Tanpa integrasi, kapasitas yang dibangun berisiko tidak tersalurkan ke pusat konsumsi.

Data Angin Kredibel hingga Pedoman Khusus

Langkah ketujuh, METI mendorong kerangka pengembangan yang lebih terpadu. Kerangka itu mencakup ketersediaan data sumber daya angin yang kredibel, kepastian tata ruang dan lahan, infrastruktur logistik, serta pedoman khusus PLTB.

"Pedoman tersebut perlu mencakup seluruh tahapan pengembangan, mulai dari pengukuran sumber daya, studi kelayakan, perizinan, pengadaan, hingga financial close," ujar Herman.

Empat Tahun Tanpa Investasi Baru

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengakui investasi menjadi salah satu tantangan utama pengembangan PLTB. Belum ada investasi PLTB yang masuk ke Indonesia dalam sekitar empat tahun terakhir.

"Empat tahun ke belakang itu investasi PLTB belum ada," kata Eniya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Padahal, pemerintah telah memasukkan pengembangan PLTB dalam RUPTL 2025–2034. Kesenjangan antara target dokumen perencanaan dan realisasi investasi itu menjadi pekerjaan rumah yang menuntut penyelesaian lintas kementerian, PLN, dan pelaku industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index