GAGASANBERITA.COM — Partai-partai koalisi pemerintah menyepakati ambang batas parlemen 5 persen untuk Pemilu 2029, sementara NasDem tetap mengusulkan 7 persen. PDIP mengaku tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut dan mendesak DPR segera membentuk panitia khusus.
Sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah berkumpul membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Isu utama yang dibahas adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi pertemuan tersebut. Ia menyatakan partainya setuju dengan besaran ambang batas 5 persen.
"Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono.
Sugiono menambahkan, para ketua umum partai politik akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan. "Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," katanya.
NasDem Tetap Usulkan 7 Persen
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan posisi partainya yang tetap mengusulkan ambang batas 7 persen. Menurut dia, dengan delapan fraksi di DPR, akan ada delapan usulan berbeda.
"Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen," kata Hermawi.
Meski berbeda angka, Hermawi menyatakan NasDem siap berdiskusi. Ia memastikan partainya akan hadir jika kembali digelar pertemuan antarpartai.
PDIP Tidak Mengetahui Pertemuan, Dorong Pansus
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu. Ia mempertanyakan informasi mengenai agenda tersebut.
"Kapan itu? Kayaknya kok tidak ada. Info dari mana?" kata Ganjar.
Ganjar mendorong DPR segera membentuk panitia khusus untuk membahas RUU paket pemilu. Menurut dia, pembentukan pansus diperlukan agar tahapan pemilu tidak terganggu.
"Sebaiknya DPR segera membentuk Pansus untuk membahas RUU paket pemilu ini. Agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dan kualitas UU akan lebih baik jika waktu pembahasan cukup," ujarnya.
Ganjar juga meminta masyarakat sipil dilibatkan dalam pembahasan. Soal detail teknis ambang batas parlemen, ia menilai hal itu sebaiknya dibicarakan di dalam pansus.
PDIP Nilai Angka 5 Persen Ideal tapi Harus Diperdebatkan
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal. Namun ia menegaskan angka itu masih berupa usulan dan perlu diperdebatkan.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah. Karena kalau nanti terlalu di bawah juga begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan," katanya.
Komarudin menekankan pembahasan di DPR harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengingatkan agar DPR berhati-hati karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ketika dibahas di sini pertama harus juga melihat putusan MK-nya seperti apa. Karena kalau kita tidak mengacu kepada putusan MK yang mengikat, final dan mengikat itu, karena kita merasa kita yang punya kuasa, nanti kan kelompok civil society bawa lagi ke MK," tuturnya.
PAN Sebut Pembahasan Masih Informal
Politisi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyebut pembahasan ambang batas parlemen 5 persen masih berada pada tahap awal. Menurut dia, pembicaraan lintas partai yang berlangsung masih bersifat informal.
"Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal. Diharapkan nanti kesepakatannya akan semakin kuat pada pembahasan selanjutnya," ujar Saleh.
Saleh menilai besaran angka tersebut masih terbuka untuk diperdebatkan berbagai pihak, termasuk pengamat dan pemerhati demokrasi.
PSI Siap Ikuti Keputusan Pembentuk Undang-Undang
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun besaran angka yang akan disepakati. PSI siap mengikuti keputusan pembentuk undang-undang.
"Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang," katanya.
Ahmad menambahkan, fokus utama PSI adalah memahami esensi dari putusan Mahkamah Konstitusi. "Ya, kan kita tidak berposisi setuju dan tidak setuju, kan. Kita hanya sebatas memberikan argumentasi terkait memaknai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, ya," pungkas dia.
Komisi II DPR Tunggu Sikap Resmi Ketua Umum
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memilih tidak mendahului pernyataan para pimpinan partai politik terkait angka ambang batas parlemen. Ia menunggu sikap resmi dari masing-masing ketua umum.
"Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing," kata Rifqi.
Rifqi memastikan pembahasan RUU Pemilu akan mulai berjalan pada 2026. Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja sesuai tugas Program Legislasi Nasional 2026.
"Kami bentuk Panja sesuai dengan tugas Prolegnas 2026 di tahun 2026 ini. Oke? Karena kami sekarang sedang menyelesaikan minggu ini 15 RUU kabupaten/kota," ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen Komisi II DPR mengawal pembahasan tersebut. "Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu. Jadi enggak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run," lanjut Rifqi.