BPJS

BPJS Kesehatan Aktifkan 102.921 Peserta PBI, DPR Dorong Perlindungan Pasien Kronis

BPJS Kesehatan Aktifkan 102.921 Peserta PBI, DPR Dorong Perlindungan Pasien Kronis
BPJS Kesehatan Aktifkan 102.921 Peserta PBI, DPR Dorong Perlindungan Pasien Kronis

JAKARTA - Upaya percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) kembali menjadi sorotan setelah tercatat 102.921 peserta diaktifkan lagi, menyusul polemik penonaktifan yang sempat memicu kekhawatiran luas, terutama di kalangan pasien penyakit kronis. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa isu yang berkembang di ruang publik telah diluruskan dan sebagian besar peserta yang membutuhkan layanan sudah mendapatkan kembali hak jaminan kesehatannya.

Reaktivasi Peserta PBI dan Klarifikasi Data

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa angka yang ramai disebut mencapai 120 ribu peserta sesungguhnya merupakan hasil identifikasi awal. Setelah dilakukan pencocokan data, verifikasi lapangan, dan koordinasi lintas kementerian, jumlah peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dan telah diaktifkan kembali tercatat sebanyak 102.921 orang. Ia menegaskan bahwa sebagian peserta lainnya telah berpindah segmen kepesertaan, mengaktifkan kembali secara mandiri, atau melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.

“Jadi itu ada 102.921, jadi bukan 120 (ribu). Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, ‘oh dia perlu pelayanan’, diaktifkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali,” kata Ali Ghufron Mukti dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11 Februari 2026).

Menurutnya, polemik yang mencuat lebih banyak dipicu oleh derasnya arus informasi di ruang publik yang belum sepenuhnya terkonfirmasi. BPJS Kesehatan, lanjut dia, tidak memegang data rinci terkait penonaktifan peserta PBI karena kewenangan tersebut berada pada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan yang diterima BPJS merupakan hasil pemutakhiran yang ditetapkan pemerintah melalui keputusan resmi.

Peran Kemensos dan Mekanisme Verifikasi

Penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan Nasional agar subsidi negara tepat sasaran. Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap terjaga.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis. Namun, praktik di lapangan sempat memunculkan keluhan karena proses administratif yang dinilai berbelit dan kurang tersosialisasi dengan baik.

Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar mekanisme verifikasi berjalan lebih cepat dan tepat. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan, terutama mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, pengobatan jantung, atau terapi penyakit katastropik lainnya.

Desakan DPR: Aturan Tegas Lindungi Pasien Kronis

Di tengah polemik tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk menetapkan aturan yang lebih tegas guna melindungi pasien kronis agar tidak terdampak kebijakan administratif. DPR menilai bahwa kebijakan penonaktifan, meskipun bertujuan memperbaiki akurasi data, tidak boleh mengorbankan kelompok rentan yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara.

Sejumlah anggota DPR menyoroti praktik penonaktifan yang dinilai kerap dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi memadai kepada masyarakat. Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status nonaktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan pelayanan medis segera. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesinambungan pelayanan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Legislator juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial. Dalam konteks ini, DPR meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi data, serta memastikan setiap kebijakan memiliki dampak protektif bagi pasien kronis.

Tantangan Data dan Ketepatan Sasaran

Isu penonaktifan PBI kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola jaminan sosial, yakni akurasi data penerima bantuan. DPR sebelumnya menemukan adanya peserta dengan tingkat penghasilan tinggi yang masih tercatat sebagai penerima PBI. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi nasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, ketepatan sasaran penerima subsidi merupakan fondasi utama keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Ketika peserta yang seharusnya mampu masih menerima bantuan, maka beban fiskal negara meningkat dan mengurangi ruang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, DPR mendorong percepatan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan status PBI. Dengan data yang lebih mutakhir dan terintegrasi, kebijakan penyesuaian kepesertaan diharapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan minim polemik.

Komitmen Pemerintah Jaga Akses Layanan

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati langkah-langkah sementara untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan bagi peserta PBI yang terdampak, khususnya pasien kronis. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memastikan pembiayaan iuran tetap dijamin dalam masa transisi, sembari menunggu proses verifikasi dan penetapan status kepesertaan secara permanen.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus pasien yang terhambat akses layanan karena persoalan administratif. Pemerintah juga meminta fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien dalam kondisi darurat medis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index