JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi merilis peraturan baru yang mengatur barang kiriman dari luar negeri. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 6 Januari 2025. Implementasi aturan baru ini akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. PMK ini merupakan revisi kedua dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Permudah Proses Pungutan Impor
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menyempurnakan regulasi PMK sebelumnya dan menyederhanakan proses pungutan impor. "Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor," ungkap Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Aturan baru ini juga memperhatikan harmonisasi dengan peraturan lainnya, termasuk ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Fokus pada Fasilitas Fiskal untuk Masyarakat
Kementerian Keuangan, melalui aturan ini, menegaskan pentingnya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji serta apresiasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang meraih penghargaan internasional. Barang kiriman yang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional mendapatkan perhatian khusus.
Sembilan Poin Utama PMK Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 dirinci dalam sembilan poin utama yang menjadi fokus bagi pelaksanaan regulasi baru ini:
1. Definisi Baru Barang Kiriman: DJBC menetapkan dua definisi untuk barang kiriman: pertama, barang hasil perdagangan dari transaksi jual beli, dan kedua, barang kiriman pribadi yang diterima oleh individu selain badan usaha.
2. Jangka Waktu Consignment Note (CN): Jangka waktu penyampaian CN bisa dikecualikan jika konfirmasi lengkap dilakukan oleh penyelenggara pos kepada pengirim dan/atau penerima barang.
3. Penghapusan Self Assessment: Self assessment untuk barang impor pribadi dihapus. Barang dari importir perorangan kini dikenakan penilaian resmi oleh petugas Bea Cukai atau melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
4. Aturan Bea Masuk Tambahan (BMT) Impor: Barang bernilai antara US$3 hingga US$1.500 dibebaskan dari bea masuk tambahan.
5. Tarif Bea Masuk dan Pungutan Lainnya: Barang dengan nilai free on board (FOB) antara US$3 hingga US$1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, namun dibebaskan dari BMT dan pajak penghasilan (PPh). Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penyesuaian Tariff Most Favourable Nations (MFN): Simplifikasi tarif bea masuk pada delapan kelompok komoditas, sekarang hanya dibagi menjadi tiga kelompok tarif: 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.
7. Aturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji: Jemaah haji bebas mengirimkan barang dengan nilai pabean sampai US$1.500 tanpa dikenai bea masuk, PPN, dan PPh, dengan kuota bebas pungutan maksimum dua kali.
8. Fasilitas untuk Hadiah Perlombaan Internasional: Barang yang merupakan hadiah/penghargaan dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk, PPN, BMT, dan PPh impor.
9. Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman: Lima perubahan besar diketengahkan, termasuk ketentuan CN, penyederhanaan konsolidasi, kemudahan rekonsiliasi, pembebasan bea atas barang re-impor, dan penegasan tentang lartas ekspor barang kiriman.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses impor dan ekspor barang kiriman akan lebih efisien, serta memastikan perlindungan terhadap WNI yang berjasa dan mewujudkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.