JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia tengah bersiap menghadapi penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan usulan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif kedua lini ini disesuaikan dengan kondisi risiko aktual.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kecukupan premi dan keadilan bagi nasabah.
“Semoga pada akhir Februari 2025, kami sudah bisa melakukan sosialisasi penyesuaian. Jadi, pada kuartal III-2025, kami sudah bisa menerapkan evaluasi tarif kendaraan bermotor dan harta benda,” ujar Budi.
Menurutnya, penyesuaian ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan asuransi, tetapi juga bagi masyarakat sebagai nasabah. Dengan premi yang mencerminkan risiko sesungguhnya, diharapkan perlindungan yang diterima nasabah tetap optimal. Meskipun demikian, ia belum bisa membeberkan detail teknis terkait perubahan tarif ini, menunggu keputusan OJK.
Respons Positif OJK Terhadap Usulan AAUI
Otoritas Jasa Keuangan menanggapi usulan AAUI dengan sikap positif. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulasi baru terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan properti, sedang masuk dalam program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
“Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik,” terang Ogi.
Respons positif dari OJK ini menjadi sinyal bahwa regulator mendorong terciptanya premi yang adil, mencukupi, dan sesuai risiko. Penyesuaian tarif premi diharapkan menjaga kesehatan finansial perusahaan asuransi sekaligus memastikan nasabah terlindungi secara memadai.
Perspektif Perusahaan Asuransi: Tugu Insurance
Salah satu perusahaan asuransi yang menanggapi positif rencana penyesuaian tarif adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, menekankan bahwa tarif premi harus seimbang antara kecukupan untuk menutup risiko dan fairness bagi nasabah.
“Artinya, secara risiko bagaimana caranya rate premi itu bukan hanya cukup, tetapi juga fair bagi nasabah atau tidak berlebihan (kenaikan tarif),” ujar Tatang.
Tatang menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari OJK sebelum menerapkan penyesuaian tarif. Prinsip ini penting agar perusahaan asuransi tetap mampu menutup risiko secara efektif dan nasabah tetap menerima perlindungan sesuai nilai pertanggungan.
Penurunan Nilai Tertanggung Bukan Solusi
Salah satu isu yang kerap muncul terkait penyesuaian premi adalah penurunan nilai tertanggung. Tatang menegaskan, menurunkan nilai pertanggungan bukanlah solusi yang tepat karena akan menimbulkan risiko masalah klaim di masa depan.
“Memang semestinya yang diasuransikan itu ada nilai yang sesungguhnya dan mencukupi apabila terjadi klaim,” ujarnya.
Pendekatan ini memastikan bahwa klaim dapat dibayarkan sesuai nilai sesungguhnya dari aset atau kendaraan nasabah. Selain itu, prinsip ini menjaga reputasi perusahaan dan memberikan perlindungan yang nyata bagi nasabah.
Penyesuaian Premi Properti dan Kendaraan Bermotor
Budi Herawan menekankan bahwa penyesuaian premi tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, tetapi juga properti. Risiko properti bersifat unik dan kompleks, mencakup kerusakan fisik, bencana alam, hingga risiko pencurian atau kebakaran.
Oleh karena itu, penyesuaian premi harus mempertimbangkan semua faktor risiko tersebut agar perusahaan asuransi dapat menanggung klaim secara adil dan cukup.
Di sisi lain, OJK menyiapkan regulasi yang juga mencakup kendaraan listrik. Dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi berbeda dibanding kendaraan konvensional, sehingga premi harus disesuaikan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong adopsi transportasi ramah lingkungan sambil memastikan perlindungan yang memadai bagi pemilik kendaraan.
Proses Sosialisasi dan Implementasi Penyesuaian
AAUI berencana melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh anggota asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat penyesuaian tarif diterapkan. Budi menargetkan sosialisasi rampung pada akhir Februari 2025, sehingga evaluasi dan implementasi tarif baru dapat dilakukan pada kuartal III 2025.
Tatang Nurhidayat menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa penyesuaian dilakukan demi memastikan premi cukup untuk menutup risiko. “Kalau tidak mencukupi untuk cover risiko, kemudian ada gagal bayar, juga percuma diasuransikan,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman bahwa penyesuaian tarif bukan berarti memberatkan nasabah, tetapi justru menyeimbangkan kepentingan semua pihak.
Dampak Penyesuaian Bagi Industri dan Nasabah
Penyesuaian tarif premi diyakini membawa dampak positif ganda. Bagi perusahaan asuransi, premi yang mencukupi memungkinkan mereka mengelola risiko dengan lebih baik dan membayar klaim secara tepat waktu. Bagi nasabah, penyesuaian memastikan nilai pertanggungan tetap relevan dan mencukupi jika terjadi kerugian.
Selain itu, regulasi baru ini meningkatkan transparansi dalam penetapan tarif premi. Dengan transparansi, kepercayaan antara perusahaan asuransi dan nasabah meningkat. Hal ini sangat penting, terutama bagi segmen kendaraan listrik dan properti yang memiliki risiko berbeda dengan aset konvensional.
Tantangan dan Peluang di 2025
Tahun 2025 menjadi titik penting bagi industri asuransi di Indonesia. Pertumbuhan kendaraan listrik, risiko bencana yang meningkat, serta perkembangan ekonomi membuat penyesuaian tarif premi menjadi langkah strategis.
Dengan dukungan OJK, AAUI, dan perusahaan asuransi, penyesuaian tarif premi diharapkan berjalan lancar. Sinergi ini penting untuk memastikan industri asuransi tetap sehat, nasabah terlindungi, dan regulasi dapat menyesuaikan dengan perubahan risiko yang nyata.
Sinergi untuk Keberlanjutan Industri Asuransi
Koordinasi antara AAUI, perusahaan asuransi, dan OJK menjadi kunci keberhasilan penyesuaian tarif premi. Sinergi ini diharapkan menghasilkan premi yang adil, mencukupi, dan mencerminkan risiko sesungguhnya. Implementasi regulasi baru bukan sekadar angka, tetapi juga upaya membangun industri asuransi yang berkelanjutan.
Budi Herawan menegaskan, penyesuaian tarif premi merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah.
Dengan pendekatan kolaboratif antara regulator, asosiasi, dan perusahaan asuransi, industri asuransi Indonesia diproyeksikan mampu menghadapi tantangan 2025 dan seterusnya.