MOBIL LISTRIK

Mobil Listrik BYD M6 Nikmati Insentif Pajak Tahunan Sangat Murah

Mobil Listrik BYD M6 Nikmati Insentif Pajak Tahunan Sangat Murah
Mobil Listrik BYD M6 Nikmati Insentif Pajak Tahunan Sangat Murah

JAKARTA - Bagi calon pembeli kendaraan, pertimbangan bukan hanya soal harga beli, tetapi juga biaya rutin yang harus ditanggung, salah satunya pajak kendaraan. 

Pertanyaan yang sering muncul bagi masyarakat yang ingin membeli BYD M6 adalah “BYD M6 pajaknya berapa?” Harga MPV listrik ini mulai Rp 380 jutaan, sehingga wajar jika calon pemilik penasaran dengan kewajiban pajak tahunan.

Namun, kabar baik bagi mereka yang ingin memiliki BYD M6, pajak tahunan mobil listrik ini ternyata sangat rendah. 

Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 keluaran 2024 untuk STNK 2025 hanya dikenakan pajak sebesar Rp143 ribu. Jumlah ini berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jika ditelusuri lebih detail, instrumen pajak lain, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, tercatat Rp 0. Artinya, pemilik BYD M6 tidak perlu membayar PKB tahunan seperti mobil berbahan bakar fosil pada umumnya. 

Pajak rendah ini jelas menjadi keuntungan finansial yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil listrik tanpa terbebani biaya tinggi setiap tahun.

Pajak Ringan Tidak Hanya untuk BYD M6

Keringanan pajak ini bukan hanya berlaku untuk BYD M6. Mobil listrik lain dengan harga lebih tinggi juga mendapatkan perlakuan serupa. 

Contohnya, Denza D9 dengan harga sekitar Rp 950 juta tetap hanya membayar pajak tahunan Rp143 ribu. Kebijakan ini berlaku karena pemerintah memberikan insentif khusus bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV).

Tujuan kebijakan ini jelas: mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dan mendukung pengurangan emisi karbon. 

Mobil listrik yang berbasis baterai tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pemilik hanya membayar biaya SWDKLLJ yang relatif kecil. Insentif ini menjadikan kepemilikan mobil listrik lebih terjangkau dibanding mobil konvensional.

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik

Dasar hukum dari keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024, tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, khususnya Pasal 10.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan penumpang, barang, maupun angkutan umum, ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik mobil listrik hanya menanggung SWDKLLJ.

Namun, peraturan ini tidak menyebutkan batas waktu berlakunya keringanan pajak. Selama tidak ada perubahan regulasi, mobil listrik seperti BYD M6 bisa menikmati pajak rendah ini secara berkelanjutan.

Dampak Positif untuk Konsumen

Ringannya pajak BYD M6 jelas menjadi faktor pertimbangan penting bagi calon pembeli. Pajak tahunan yang hanya Rp143 ribu membuat total biaya kepemilikan kendaraan listrik jauh lebih rendah dibanding mobil bensin atau diesel. 

Selain hemat biaya, pemilik mobil listrik juga mendapatkan kendaraan ramah lingkungan dengan teknologi modern.

Keringanan pajak tahunan yang signifikan ini tidak hanya meringankan beban pemilik, tetapi juga menjadi daya tarik untuk membeli mobil listrik. 

Dengan harga awal Rp380 jutaan dan pajak tahunan yang sangat kecil, BYD M6 menjadi pilihan menarik bagi keluarga yang ingin mobilitas modern, hemat biaya, dan ramah lingkungan.

Perbandingan dengan Mobil Konvensional

Jika dibandingkan dengan mobil sekelas MPV berbahan bakar fosil, pajak tahunan BYD M6 sangat rendah. Mobil konvensional dengan harga serupa biasanya dikenakan PKB hingga jutaan rupiah per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui insentif pajak.

Selain itu, pajak ringan ini membantu produsen kendaraan listrik untuk memperluas pangsa pasar di Indonesia. Dengan biaya kepemilikan yang lebih rendah, produsen dapat menjual mobil listrik dengan lebih kompetitif, sementara konsumen dapat menikmati teknologi kendaraan ramah lingkungan tanpa terbebani biaya tinggi.

Pajak Murah sebagai Strategi Nasional

Keringanan pajak mobil listrik juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong transisi energi di sektor transportasi. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, semakin besar kontribusi terhadap pengurangan polusi udara dan emisi karbon. 

Pajak rendah bukan sekadar penghematan finansial, tetapi juga dorongan untuk membangun transportasi yang lebih hijau.

Dengan insentif pajak ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk beralih dari mobil konvensional ke kendaraan listrik. Strategi ini sejalan dengan program nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mendorong penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.

Dengan pajak tahunan hanya Rp143 ribu, BYD M6 menjadi contoh kendaraan listrik yang sangat ekonomis dari sisi kepemilikan. 

Kebijakan pemerintah yang membebaskan PKB dan BBNKB memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil listrik. Meski belum ada kepastian soal durasi insentif, pemilik BYD M6 saat ini menikmati pajak tahunan yang sangat ringan.

Selain itu, pajak murah juga mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan mempercepat transisi ke transportasi ramah lingkungan. 

Dengan harga terjangkau, insentif pajak, dan dukungan regulasi, BYD M6 menegaskan posisi kendaraan listrik sebagai alternatif cerdas bagi masyarakat yang peduli lingkungan sekaligus hemat biaya.

Dengan total biaya kepemilikan yang rendah dan teknologi modern, BYD M6 menunjukkan bahwa mobil listrik bukan hanya pilihan ramah lingkungan, tetapi juga pilihan yang cerdas secara finansial. 

Pajak rendah ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk mulai beralih ke kendaraan listrik dengan keuntungan jangka panjang yang nyata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index