Kemenag

Kemenag Tegaskan Transisi Aset Haji Berjalan Lancar dan Transparan

Kemenag Tegaskan Transisi Aset Haji Berjalan Lancar dan Transparan
Kemenag Tegaskan Transisi Aset Haji Berjalan Lancar dan Transparan

JAKARTA - Di tengah upaya restrukturisasi besar tata kelola penyelenggaraan haji nasional, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa proses peralihan aset dan sumber daya haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi berlangsung tertib, transparan, dan tanpa gangguan terhadap persiapan haji tahun berikutnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses transisi berjalan dengan baik berkat komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat. Menurutnya, koordinasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran peralihan aset tersebut. 

“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.

Transisi Berjalan dalam Semangat Kolaborasi

Proses peralihan aset haji bukan sekadar soal administrasi dan dokumen, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola yang efisien dalam melayani jutaan jamaah setiap tahunnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa meskipun terdapat sejumlah aspek teknis yang cukup kompleks, seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur dan semangat kolaborasi yang tinggi antara Kemenag, Kementerian Haji, dan lembaga terkait lainnya.

“Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena aset juga tidak sederhana. Tetapi, insya Allah kami pastikan semuanya berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa semua pihak berkomitmen agar proses peralihan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tertib dan transparan. Langkah ini sekaligus memperkuat fondasi kelembagaan Kementerian Haji yang baru dibentuk agar dapat berfungsi secara maksimal sejak awal.

Landasan Hukum dan Kepastian Proses

Kamaruddin menegaskan bahwa pelaksanaan peralihan aset ini memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh proses merujuk pada Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2025, yakni perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

“Semuanya memang butuh proses. Harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi, insya Allah tidak ada masalah,” ujarnya.

Dengan landasan hukum yang kuat, Kemenag memastikan setiap tahap dijalankan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan administrasi dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Peralihan Aset Tidak Ganggu Persiapan Haji 2026

Kemenag menegaskan bahwa transisi ini tidak akan memengaruhi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Menurut Kamaruddin, semua aktivitas rutin, termasuk tahapan teknis penyelenggaraan haji, tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Seluruh unit kerja yang terkait dengan pelaksanaan haji di daerah pun terus bekerja sesuai rencana yang telah ditetapkan.

“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah agar pelayanan terhadap calon jamaah tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah masa transisi kelembagaan.

Sinergi dalam Pengalihan Sumber Daya Manusia

Selain peralihan aset fisik, tahap penting berikutnya adalah pengalihan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menjalankan operasional penyelenggaraan haji di bawah Kemenag.

Kamaruddin menyebut, mekanisme pengalihan SDM memiliki karakteristik berbeda dibandingkan peralihan aset. Dalam undang-undang disebutkan bahwa peralihan SDM dapat dilakukan sesuai kebutuhan Kementerian Haji.

“Karena yang selama ini menjalankan kan Kemenag, tentu SDM yang paling paham adalah mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang dalam proses pengalihan,” kata Kamaruddin.

Kemenag saat ini masih menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait kebutuhan tenaga kerja yang akan dialihkan.
Langkah ini diharapkan berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan atau gangguan pada layanan yang sudah berjalan.

Momen Reformasi Tata Kelola Haji Nasional

Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak sejarah dalam reformasi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Selama ini, Kemenag memegang tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan haji, mulai dari persiapan administrasi hingga pelayanan di tanah suci.

Dengan adanya kementerian baru yang secara khusus menangani urusan haji, diharapkan efisiensi dan profesionalisme pelayanan semakin meningkat.

Langkah tersebut juga dipandang sebagai strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengalaman jamaah, baik dari sisi pelayanan, manajemen keuangan, hingga perlindungan jamaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.

Kamaruddin menilai bahwa proses transisi ini harus dimaknai sebagai sinergi kelembagaan, bukan pemisahan tanggung jawab.

Menurutnya, keberhasilan Kementerian Haji nantinya akan sangat bergantung pada keberlanjutan pengalaman, data, dan sistem yang telah dibangun Kemenag selama puluhan tahun.

“Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan bersama,” tegasnya kembali.

Optimisme Pemerintah Hadapi Masa Transisi

Kemenag meyakini bahwa masa transisi menuju sistem kelembagaan baru ini dapat berjalan mulus karena seluruh pihak memiliki visi yang sama: meningkatkan pelayanan haji untuk masyarakat Indonesia.

Sinergi antarinstansi, dukungan regulasi yang jelas, serta komitmen dari setiap unsur birokrasi menjadi modal utama dalam menghadapi perubahan besar ini.

Dengan proses yang terus dikawal dan komunikasi yang intensif antara Kemenag, Kementerian Haji, serta Kementerian Keuangan, pemerintah optimistis peralihan aset dan SDM akan tuntas sesuai jadwal.

Transisi ini bukan sekadar perpindahan aset atau pegawai, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pelayanan ibadah haji yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Kemenag memastikan, meski perannya bergeser, semangat pengabdian untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat tetap menjadi prioritas utama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index