ESDM

Dinas ESDM Kaltim Perkuat Pengawasan 108 Titik Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi

Dinas ESDM Kaltim Perkuat Pengawasan 108 Titik Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi
Dinas ESDM Kaltim Perkuat Pengawasan 108 Titik Tambang untuk Lindungi Kawasan Konservasi

JAKARTA – Dalam upaya menekan maraknya aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur terus memperketat pengawasan terhadap 108 titik penambangan galian C yang tersebar di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik pengerukan sumber daya alam tanpa izin yang kerap kali mengancam kelestarian lingkungan, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona konservasi atau fungsi ekologis penting.

“Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam keterangannya di Samarinda, Senin, 14 April 2025. 

Masyarakat Diajak Aktif Melapor Tambang Ilegal

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dinas ESDM Kaltim tidak bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam mendeteksi dini adanya aktivitas tambang ilegal.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penambangan ilegal melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia, yakni situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau melalui kanal SP4N Lapor!.

“Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan,” tegas Bambang.

Menurutnya, laporan dari warga menjadi sumber informasi penting yang bisa mempercepat proses penindakan dan pencegahan tambang liar yang merusak lingkungan.

Tidak Ada Toleransi untuk Tambang di Kawasan Terlarang

Dinas ESDM Kalimantan Timur menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar ketentuan hukum, terutama jika penambangan terjadi di kawasan konservasi, hutan lindung, atau ruang terbuka hijau.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan konservasi dan RTH karena jelas melanggar perizinan,” ujar Bambang.

Ia mencontohkan kasus penambangan galian C di Kota Bontang yang baru-baru ini berhasil ditertibkan oleh pihaknya bersama aparat kepolisian. Lokasi tambang tersebut diketahui telah menyerobot kawasan RTH, dan kini kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan hukum.

“Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat,” ungkapnya.

Bontang Jadi Contoh Sinergi Penanganan Tambang Ilegal

Kasus tambang ilegal di Bontang dinilai bisa menjadi model penanganan yang patut dicontoh oleh daerah lain di Kalimantan Timur. Sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi dinilai berjalan efektif dalam upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

“Laporan proaktif dari Wali Kota Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi contoh sinergi antara provinsi dan daerah dalam memberantas tambang ilegal,” tambah Bambang.

Langkah koordinatif ini menunjukkan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kerjasama lintas sektor, baik dari aspek teknis, regulasi, hingga penegakan hukum.

Tambang Rakyat dan Tantangan Penataan Ruang

Dalam praktiknya, banyak aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat atau yang disebut sebagai tambang rakyat. Mereka menggali material seperti pasir atau batu di lahan milik sendiri. Namun, permasalahan muncul karena lahan tersebut berada dalam kawasan lindung atau masuk dalam tata ruang yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambang.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Mereka melakukan penggalian di lahan milik sendiri, namun permasalahan timbul karena lahan tersebut berada dalam tata ruang penyangga atau RTH yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan,” jelas Bambang.

Dinas ESDM Gandeng Pemda dan Instansi Terkait

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Kaltim terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Langkah ini dilakukan guna mengintegrasikan upaya penertiban tambang ilegal dengan pendekatan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Penertiban dilakukan berdasarkan regulasi tata ruang, Undang-undang Lingkungan Hidup, serta hasil pengawasan teknis dari ahli pertambangan.

Komitmen Pemprov Kaltim untuk Menjaga Lingkungan

Dengan pengawasan ketat terhadap 108 titik tambang galian C, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi bisa diminimalisasi secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index