Seminar Coretax Eksklusif Tunjukkan Kepercayaan Bank Mega pada Konsultan Pajak Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026 | 14:19:23 WIB
Seminar Coretax Eksklusif Tunjukkan Kepercayaan Bank Mega pada Konsultan Pajak Indonesia

JAKARTA - Seminar Coretax hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank Mega Cabang Pekanbaru mencerminkan besarnya kepercayaan sektor perbankan terhadap peran profesional konsultan pajak dalam menghadapi modernisasi sistem perpajakan nasional. Seminar ini tidak hanya sebagai wadah edukasi teknis, tetapi juga memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mengawal kepatuhan pajak wajib pajak korporasi.

Kolaborasi Sebagai Cerminan Kepercayaan Institusional

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menilai permintaan khusus Bank Mega Pekanbaru kepada IKPI Pengda Sumbagteng agar menyelenggarakan Seminar Coretax bagi 20 nasabah prioritas merupakan bukti nyata kepercayaan tinggi terhadap kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak. Menurutnya, dalam era Coretax, pemahaman yang tepat menjadi sangat penting, terutama bagi nasabah prioritas perbankan yang menghadapi kompleksitas transaksi dan kewajiban pelaporan pajak yang lebih besar.

Lilisen mengatakan perubahan mendasar yang dibawa Coretax dalam administrasi perpajakan — mulai dari pelaporan, integrasi data lintas instansi, hingga pola pengawasan yang semakin berbasis digital dan analytics — mendorong perlunya kolaborasi dan edukasi yang tepat sasaran agar pelaku bisnis besar dapat memitigasi risiko kepatuhan sejak dini.

Format Seminar Eksklusif dan Tujuan Utama

Seminar dibatasi hanya untuk 20 peserta sebagai upaya menciptakan diskusi yang lebih mendalam dan aplikatif. Lilisen menegaskan bahwa jumlah peserta yang terbatas bukan semata bentuk eksklusivitas, tetapi strategi untuk memastikan kualitas interaksi antara narasumber dan peserta. Dengan pendekatan ini, materi bisa dibahas secara komprehensif tanpa kehilangan fokus.

“Seminar ini bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi jangka panjang,” ujarnya.

Fokus pembahasan dalam seminar mencakup isu strategis seperti kesesuaian omzet dengan data perbankan, keselarasan laporan keuangan dengan pelaporan pajak, serta konsistensi antara PPN, PPh, dan SPT Tahunan yang saat ini semuanya terintegrasi melalui sistem Coretax. Tujuan utamanya adalah memitigasi potensi pemeriksaan pajak yang kini semakin berbasis data analytics, bukan hanya sekadar memahami Coretax secara teknis.

Penguatan Peran Konsultan Pajak di Era Digital

Seminar ini menegaskan bahwa konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis pelaporan, tetapi juga sebagai penasihat strategis yang membantu nasabah memahami perubahan besar yang dibawa Coretax. Lilisen menjelaskan bahwa mayoritas nasabah prioritas telah memiliki konsultan pajak pribadi. Karena itu, seminar dirancang sebagai penguatan literasi strategis, bukan untuk mengambil alih peran konsultan masing-masing. Sebaliknya, kegiatan ini mendorong komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat antara klien dan konsultan pajak mereka sendiri.

Pada sesi diskusi, narasumber mengajak peserta mengeksplorasi skenario pengawasan berbasis data serta potensi mismatch antara laporan keuangan, data perbankan, dan pelaporan pajak yang dapat terdeteksi dalam sistem Coretax. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan arah strategis agar nasabah prioritas dapat mengantisipasi risiko pajak secara lebih dini dan proaktif.

Diskusi Kasus dan Penguatan Manajemen Risiko Pajak

Selama seminar berlangsung, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar isu-isu operasional yang sering dihadapi dalam pelaporan pajak melalui Coretax, seperti pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan menggunakan nilai wajar saat ini serta mekanisme pelaporan bagi wajib pajak dengan status Pisah Harta (PH) dan memilih terpisah (MT). Diskusi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman praktis peserta agar dapat menyesuaikan laporan perpajakan dengan realitas bisnis yang kompleks.

Pendekatan yang menekankan tax governance, internal control, serta pentingnya risiko pajak (tax risk mapping dan tax health check) juga disoroti. Narasumber menekankan bahwa pemahaman terhadap strategi manajemen risiko pajak menjadi semakin relevan di tengah sistem administrasi pajak yang semakin otomatis dan berbasis analisis data seperti sekarang.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara laporan keuangan dan pelaporan pajak, peserta seminar diharapkan memiliki kesiapan tidak hanya dalam memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga posisi kepatuhan pajak dalam konteks bisnis yang berubah cepat.

Arah Kolaborasi Jangka Panjang antara Perbankan dan Konsultan Pajak

Menurut Lilisen, model seminar terbatas yang digelar merupakan respon atas kebutuhan edukasi yang spesifik dari lembaga keuangan atau institusi tertentu. Pendekatan seperti ini dirancang untuk memastikan efektivitas materi dan optimalisasi kolaborasi antara IKPI Pengda Sumbagteng dan para pemangku kepentingan, terutama di sektor perbankan, agar mereka dapat memperkuat compliance culture dan memitigasi potensi risiko pajak secara dini.

Seminar ini menggambarkan tren kolaborasi yang lebih erat antara profesi konsultan pajak, instansi perpajakan, dan sektor keuangan dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan. Ke depannya, kolaborasi semacam ini diharapkan dapat terus berkembang tidak hanya dalam bentuk seminar, tetapi juga pelatihan intensif, konsultasi langsung, dan pendekatan strategis lainnya guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem Coretax.

Terkini