Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 6 Februari 2026 Hadir Lima Lokasi

Jumat, 06 Februari 2026 | 12:24:39 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 6 Februari 2026 Hadir Lima Lokasi

JAKARTA - Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera habis memiliki opsi praktis untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah berbeda di ibu kota.

Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas. Melalui layanan keliling, pemohon dapat memperpanjang SIM secara lebih cepat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi resmi mengenai lokasi dan jam operasional SIM Keliling Jakarta disampaikan melalui akun X (Twitter) @tmcppoldametro. Layanan tersebut mulai beroperasi sejak pagi hari dan dapat diakses oleh masyarakat hingga siang hari.

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta

Berdasarkan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya, seluruh gerai SIM Keliling Jakarta pada Jumat ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di lokasi yang biasanya ramai pengunjung.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa tetap diwajibkan mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis SIM yang Dilayani

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui gerai SIM Keliling. Pada layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya melayani:

SIM A

SIM C

Keduanya hanya bisa diperpanjang apabila masa berlakunya masih aktif atau akan segera habis. Sementara itu, pemegang SIM B maupun pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan keliling dan harus mendatangi kantor Satpas karena perbedaan dokumen serta prosedur administrasi.

Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan proses perpanjangan berjalan sesuai regulasi dan standar pelayanan kepolisian.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 6 Februari 2026

Pada Jumat ini, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Berikut lokasi lengkapnya:

Jakarta Timur: ASN Corporate University LAN

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penyebaran lokasi ini dimaksudkan agar masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta dapat memilih titik layanan terdekat dengan domisili atau tempat aktivitasnya.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dokumen yang harus dibawa meliputi:

SIM asli yang akan diperpanjang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

Fotokopi SIM

Fotokopi KTP

Kelengkapan dokumen sangat penting karena pemohon yang tidak membawa persyaratan lengkap berpotensi tidak dapat dilayani.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM Keliling

Setibanya di lokasi SIM Keliling, pemohon akan melalui beberapa tahapan prosedur. Pertama, pemohon diminta mengisi formulir perpanjangan SIM sesuai data pribadi. Setelah itu, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang telah disediakan di lokasi layanan.

Tes kesehatan bertujuan memastikan pemohon memenuhi standar kesehatan untuk berkendara, sedangkan tes psikologi dilakukan untuk menilai aspek kejiwaan yang berkaitan dengan keselamatan di jalan raya.

Setelah seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, proses pencetakan SIM baru akan dilakukan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Terkait biaya perpanjangan SIM, besaran tarif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain biaya PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa:

Tes psikologi: Rp37.500

Asuransi: Rp50.000

Biaya tambahan ini dibayarkan langsung di lokasi layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pemohon

Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke gerai SIM Keliling. Sesuai ketentuan terbaru, masa berlaku SIM dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, serta menyiapkan biaya sesuai ketentuan akan sangat membantu mempercepat proses perpanjangan. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026, menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat dan mudah.

Dengan lima lokasi strategis, jam operasional yang jelas, serta prosedur yang relatif sederhana, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mengganggu aktivitas harian secara signifikan.

Selama persyaratan dipenuhi dan masa berlaku SIM masih aktif, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar. Kehadiran SIM Keliling diharapkan terus meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Terkini