JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berimbang, berbasis data, dan berkeadilan.
Menurut Apindo, formula pengupahan yang tepat bukan hanya soal angka, tetapi juga faktor strategis untuk menjaga daya saing industri dan keberlanjutan lapangan kerja formal di tengah tekanan biaya produksi serta ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa formula pengupahan ideal harus mempertimbangkan daya beli pekerja sekaligus kondisi industri dan produktivitas perusahaan.
"Dalam situasi ekonomi saat ini, dunia usaha membutuhkan kepastian dan prediktabilitas kebijakan. Sistem pengupahan yang ideal harus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan industri, termasuk inflasi, produktivitas, dan performa perusahaan," ujar Shinta.
Shinta menekankan, kebijakan upah minimum yang tidak disusun secara matang justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian. Kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa memperhatikan produktivitas dapat menurunkan daya saing industri dan menghambat investasi, serta berisiko mengurangi kesempatan kerja formal.
UMP Sebagai Jaring Pengaman, Bukan Standar Tunggal
Menurut Shinta, upah minimum harus dilihat sebagai jaring pengaman dasar, bukan sebagai standar tunggal bagi seluruh pekerja. “Kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan lahir dari peningkatan keterampilan dan produktivitas, bukan semata dari angka UMP,” jelasnya.
Apindo mendorong penerapan struktur dan skala upah (SSU) yang adil, sesuai kompetensi dan kinerja pekerja.
Fokus kebijakan pengupahan, lanjut Shinta, seharusnya tidak hanya pada angka minimum, tetapi juga bagaimana sistem pengupahan dapat mendorong produktivitas dan perkembangan dunia usaha.
Menurut data internal Apindo, sekitar 57 juta pekerja Indonesia masih berada di sektor informal atau bekerja tanpa upah layak, sehingga formula UMP yang tidak seimbang berpotensi memperluas kesenjangan dan menghambat penciptaan pekerjaan formal.
Tekanan pada Sektor Padat Karya
Shinta menyoroti bahwa sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, makanan-minuman, dan manufaktur ringan sangat sensitif terhadap kenaikan biaya input.
"Sektor-sektor tersebut margin usahanya tipis. Jika kenaikan upah tidak diimbangi produktivitas, pelaku industri bisa menunda ekspansi atau bahkan relokasi ke daerah dengan struktur upah lebih rendah," jelas Shinta.
Dengan kondisi tersebut, Apindo menekankan perlunya formula upah yang stabil dan konsisten, agar iklim investasi tetap sehat. Menurut Shinta, penetapan UMP yang tepat akan membantu menjaga kelangsungan industri dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui produktivitas, bukan hanya angka nominal upah.
Rekomendasi Apindo dalam Forum Nasional
Dalam forum Dewan Pengupahan Nasional, Apindo telah menyampaikan rekomendasi berbasis data lapangan agar UMP 2026 mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Formula upah yang berbasis data diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus memperkuat daya beli pekerja.
Shinta menekankan, pembahasan upah minimum harus ditempatkan dalam kerangka penciptaan lapangan kerja berkualitas. “Kesejahteraan pekerja akan tumbuh berkelanjutan bila produktivitas meningkat dan dunia usaha tetap berkembang,” ujar dia.
Dengan kata lain, formula pengupahan yang seimbang harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan industri, dan kemampuan bisnis untuk menanggung biaya tenaga kerja.
Kepastian Regulasi Dibutuhkan
Hingga kini, penetapan upah minimum masih merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 168/2024, sambil menunggu regulasi teknis baru dari pemerintah. Apindo berharap aturan turunan yang akan disusun dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.
Shinta menegaskan, kepastian regulasi sangat penting agar perusahaan dapat merencanakan strategi bisnis jangka panjang. Formula UMP yang jelas, berbasis data, dan adil bagi kedua belah pihak pekerja dan dunia usaha dapat menjadi fondasi stabilitas ekonomi nasional.
Sinergi Pekerja dan Pengusaha
Menurut Apindo, formula upah minimum yang adil adalah bagian dari strategi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan sistem yang transparan dan prediktabel, pekerja merasa dihargai, dunia usaha tetap kompetitif, dan pertumbuhan ekonomi bisa lebih inklusif.
Apindo menekankan, pengupahan yang seimbang juga berperan dalam mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat posisi industri Indonesia di pasar global.
Shinta menambahkan, penentuan UMP sebaiknya juga mempertimbangkan pengaruh global, seperti fluktuasi harga bahan baku dan kondisi ekonomi dunia. Hal ini untuk menghindari tekanan berlebihan pada sektor industri dan memastikan industri nasional tetap mampu bersaing di pasar internasional.
Apindo menekankan bahwa formula UMP 2026 harus:
Berbasis data dan prediktabel;
Memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha;
Memacu produktivitas dan kemampuan industri;
Menjadi jaring pengaman, bukan patokan tunggal;
Mendukung keberlanjutan lapangan kerja formal.
Dengan pendekatan ini, diharapkan UMP 2026 dapat menjadi instrumen yang adil dan efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat industri, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi dunia usaha.