Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN, Syarat dan Tahapan Lengkap

Sabtu, 01 November 2025 | 15:20:46 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN, Syarat dan Tahapan Lengkap

JAKARTA - Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, pemerintah Indonesia tetap berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat. 

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), perhatian khusus diberikan kepada kelompok lanjut usia (lansia) agar tetap sejahtera dan terlindungi.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia, yang kini menjadi bagian penting dalam jaringan bantuan sosial non-tunai nasional.

Program ini tidak hanya bertujuan membantu secara finansial, tetapi juga memastikan bahwa para lansia dari keluarga kurang mampu tetap dapat hidup layak, mandiri, dan terlindungi secara sosial. 

PKH Lansia menyasar mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan dan Nilai Bantuan PKH Lansia

Bantuan sosial ini disalurkan dalam bentuk uang tunai non-tunai secara bertahap sepanjang tahun. Berdasarkan pedoman terbaru dari Kemensos, setiap penerima manfaat PKH Lansia akan mendapatkan Rp600 ribu per tahap, dengan total empat kali pencairan dalam setahun. 

Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp2,4 juta per tahun.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan, distribusi bantuan dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Pola ini memastikan bahwa setiap penerima, di mana pun berada, tetap dapat menerima haknya secara adil dan transparan.

Selain nilai bantuan, PKH Lansia juga memiliki tujuan sosial yang lebih luas. Program ini mendorong peningkatan kesejahteraan kelompok rentan, memperkuat solidaritas sosial, serta menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH Lansia

Kemensos menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi calon penerima untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan. Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan sah.

Berusia minimal 60 tahun pada saat pendaftaran.

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos.

Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain.

Lansia yang tinggal sendiri tanpa keluarga pendamping akan menjadi prioritas penerima.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Kemensos menjelaskan bahwa keberadaan DTSEN berperan penting sebagai basis data yang mengintegrasikan seluruh penerima manfaat bantuan sosial nasional. Melalui data ini, penyaluran bantuan menjadi lebih tepat, transparan, dan menghindari tumpang tindih antarprogram.

Langkah Pendaftaran Melalui DTSEN

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lansia sebagai calon penerima Bansos PKH Lansia, prosesnya dilakukan melalui mekanisme pendaftaran ke DTSEN, bukan secara online mandiri. Artinya, warga harus berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat.

Berikut tahapan pendaftaran PKH Lansia melalui DTSEN:

Siapkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat tempat tinggal di KTP.

Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah untuk mendaftar ke DTSEN agar bisa dipertimbangkan sebagai calon penerima PKH Lansia.

Petugas desa/kelurahan akan melakukan pendataan awal serta musyawarah desa (musdes) untuk memverifikasi kondisi calon penerima.

Hasil pendataan akan dikirim ke Kemensos untuk dilakukan validasi dan penetapan akhir penerima manfaat.

Setelah data masuk ke sistem, calon penerima dapat memantau status keikutsertaan secara online melalui situs resmi Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, Kemensos menyediakan fitur pengecekan daring agar proses menjadi lebih transparan. Langkahnya mudah dan dapat dilakukan melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih wilayah sesuai domisili  provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data di KTP.

Ketik ulang kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

Klik tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, termasuk apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima PKH Lansia.

Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara yang telah ditunjuk. Bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan, dana bisa diambil secara tunai di kantor pos sesuai jadwal pencairan.

Penyaluran dan Dampak Sosial Program PKH Lansia

Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi lansia selama hidup mereka. 

Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat memastikan para lansia memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan tempat tinggal layak.

Selain itu, PKH Lansia membantu mengurangi beban keluarga yang menanggung biaya hidup orang tua mereka, sekaligus memperkuat nilai gotong royong di masyarakat.

Menurut Kemensos, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup dan kemandirian lansia di seluruh Indonesia.

Menjamin Kehidupan Lansia yang Lebih Bermartabat

Dengan langkah-langkah pendaftaran yang jelas dan mekanisme penyaluran yang transparan, Bansos PKH Lansia menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap warganya yang telah memasuki usia senja.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak lansia yang membutuhkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam pedoman Kemensos, tujuan utama PKH Lansia adalah memastikan bahwa tidak ada warga lanjut usia yang terabaikan, dan setiap lansia di Indonesia berhak menikmati masa tua yang lebih layak, sehat, dan sejahtera.

Terkini