JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkahnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan tunggakan pajak.
Hingga akhir tahun 2025, DJP menargetkan dapat menarik Rp20 triliun dari total tunggakan Rp60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperkuat arus kas negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Fokus utama DJP adalah memastikan seluruh kewajiban pajak yang tertunda dapat segera ditagih dan dikonversi menjadi penerimaan negara yang produktif.
Realisasi Penagihan Sudah Capai Rp7,21 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hingga saat ini, progres penagihan menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
“Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi sekitar Rp7,21 triliun,” ujar Bimo.
Capaian ini menjadi bukti bahwa upaya DJP dalam memperkuat kepatuhan pajak mulai menunjukkan hasil nyata. Pemerintah berharap tren positif ini akan terus meningkat hingga mencapai target yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025.
Bimo menegaskan, penagihan ini tidak semata-mata dilakukan dengan cara represif, tetapi juga dengan pendekatan yang humanis dan proporsional. Setiap langkah dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wajib pajak agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan fiskal.
Tantangan dalam Penagihan dan Respons Wajib Pajak
Menurut Bimo, proses penagihan tunggakan pajak bukanlah hal yang sederhana. Banyak wajib pajak menghadapi kendala finansial maupun hukum yang memerlukan penanganan individual.
“Sebagian pengemplang mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap. Setidaknya ada 91 wajib pajak yang membayar dan mengangsur,” kata Bimo menjelaskan kondisi terkini.
Selain itu, terdapat 27 wajib pajak yang dinyatakan pailit dan 5 wajib pajak lainnya mengalami kesulitan keuangan. Kondisi ini membuat proses penagihan memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas usaha wajib pajak yang masih beroperasi.
DJP juga menghadapi sejumlah tantangan administratif dan hukum dalam upaya penegakan aturan. Beberapa kasus memerlukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan aset dan beneficial owner yang terlibat dalam tunggakan pajak.
Langkah Penegakan dan Pengawasan Hukum
Untuk memperkuat efektivitas penagihan, DJP telah mengambil berbagai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” imbuhnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa DJP terus mengintensifkan langkah hukum dan administratif secara paralel. Proses ini melibatkan penyitaan aset, pencegahan transaksi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian tunggakan.
Pendekatan penegakan hukum dilakukan secara terukur agar tetap menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin pajak dan keberlangsungan usaha. Dengan cara ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pihak.
Selain itu, DJP juga memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memetakan aset wajib pajak yang menunggak. Upaya ini mencakup pengawasan transaksi lintas negara guna memastikan tidak ada aset yang disembunyikan di luar negeri.
Fokus pada Kepatuhan Sukarela dan Perbaikan Sistem
Meskipun langkah penegakan hukum menjadi fokus, DJP juga mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Edukasi dan komunikasi intensif dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan nasional.
Bimo menekankan bahwa DJP terus memperkuat sistem digital perpajakan agar lebih mudah diakses dan diawasi. Melalui sistem digital, wajib pajak dapat memantau status kewajiban mereka secara transparan, sekaligus menghindari kesalahan administrasi yang bisa memicu tunggakan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan insentif bagi wajib pajak yang secara sukarela melunasi tunggakannya. Program ini diharapkan dapat mempercepat arus pembayaran tanpa menimbulkan beban hukum tambahan bagi pelaku usaha.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, DJP optimistis target penagihan Rp20 triliun hingga akhir 2025 dapat tercapai. Keberhasilan program ini akan memberikan tambahan ruang fiskal bagi negara dalam membiayai pembangunan dan program sosial masyarakat.
Di sisi lain, DJP juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penagihan. Upaya ini sejalan dengan visi Kementerian Keuangan untuk membangun sistem perpajakan yang modern, kredibel, dan berintegritas tinggi.
Ke depan, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat memahami pentingnya kontribusi mereka dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, penerimaan pajak yang optimal akan memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di masa mendatang.