Pelabuhan Merak

Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026 di Pelabuhan Merak Mulai 14 Maret 2026

Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026 di Pelabuhan Merak Mulai 14 Maret 2026
Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026 di Pelabuhan Merak Mulai 14 Maret 2026

JAKARTA - Dalam persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Polda Banten telah menyusun rencana rekayasa lalu lintas yang mencakup pengaturan arus kendaraan menuju Pelabuhan Merak.

 Rekayasa ini dirancang untuk mengoptimalkan kelancaran perjalanan, mulai dari pembagian pintu masuk pelabuhan hingga penyediaan rest area di sepanjang jalur mudik. 

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik dan mengurangi potensi kemacetan di sekitar kawasan pelabuhan.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini akan dimulai pada 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB dan berlaku hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. 

Sejumlah langkah telah disiapkan untuk memfasilitasi pemudik dan kendaraan yang akan melintas, seperti pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan dan penataan rest area untuk pengendara sepeda motor.

Pembagian Arus Kendaraan ke Pelabuhan yang Tepat

Menurut Maruli, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan dengan membagi pelabuhan penyeberangan berdasarkan jenis kendaraan. Pelabuhan Merak akan melayani penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick-up, mobil Elf, dan bus. Sementara itu, sepeda motor dan truk golongan 6B akan diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan. 

Truk golongan 7, 8, dan 9 akan menggunakan Pelabuhan BBJ Bojonegara. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan memastikan distribusi kendaraan berjalan lebih teratur.

Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat membantu mengurangi antrian panjang di pelabuhan yang sering kali terjadi selama musim mudik. 

Selain pembagian pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone yang akan berfungsi sebagai tempat istirahat sementara bagi pengendara sepeda motor.

Rest Area dan Buffer Zone untuk Pengendara Sepeda Motor

Selain memfasilitasi pembagian pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan beberapa lokasi buffer zone sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan. 

Lokasi-lokasi ini akan menyediakan tempat istirahat bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas, antara lain di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, serta Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande.

Lokasi lainnya yang akan difungsikan sebagai buffer zone adalah Mapolresta Serang Kota, yang mampu menampung sekitar seribu kendaraan roda dua. 

Selain itu, wilayah Polres Cilegon juga menyediakan beberapa lokasi buffer zone, termasuk Subsektor Grogol, parkiran belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA yang berada di Jalan Lingkar Selatan. 

Buffer zone ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengendara sepeda motor yang membutuhkan tempat untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Pembatasan Kendaraan dan Tiket Penyeberangan

Dalam upaya menghindari penumpukan kendaraan di sekitar Pelabuhan Merak, Polda Banten akan memberlakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan. Pembelian tiket akan dibatasi pada area yang berada dalam radius 4,71 kilometer dari pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan di sekitar area pelabuhan, serta memberikan kenyamanan lebih bagi pemudik yang hendak melanjutkan perjalanan.

Selain pembatasan tiket, akan ada pembatasan kendaraan yang melintas di jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak. 

Pembatasan ini akan berlaku pada periode yang sama, yakni dari 14 hingga 28 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan arus kendaraan dapat teratur dan tidak menyebabkan kemacetan di jalur menuju pelabuhan.

Rekayasa Lalu Lintas untuk Mencegah Kemacetan

Rekayasa lalu lintas yang diterapkan di Pelabuhan Merak bertujuan untuk menciptakan kelancaran perjalanan selama musim mudik. 

Dengan adanya pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan, pengendara diharapkan dapat mengakses pelabuhan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan, sehingga kemacetan dapat diminimalisir. 

Selain itu, pemberian rest area dan buffer zone juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara, terutama pengendara sepeda motor yang rentan lelah selama perjalanan panjang.

Langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan memberikan pengalaman mudik yang lebih lancar bagi masyarakat. 

Polda Banten juga mengimbau agar pemudik mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan jalur yang sudah ditentukan untuk kelancaran perjalanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index