JAKARTA - Pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah melalui penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat jaminan kesehatan nasional dan memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan bagi warga kurang mampu.
Langkah penghapusan tunggakan iuran ini diumumkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp20 triliun, yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan total tunggakan iuran mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025, sehingga penghapusan sebagian ini dinilai penting untuk meningkatkan kepesertaan aktif serta memperluas perlindungan sosial.
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan soal Pemutihan Tunggakan
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemutihan tunggakan ditujukan bagi peserta yang pindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini dilakukan untuk mencegah peserta yang sudah dialihkan menjadi tanggungan pemerintah tetap tercatat memiliki tunggakan iuran di sistem.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron.
Ghufron menegaskan, pemutihan harus tepat sasaran, dengan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu, sehingga tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu namun sengaja menunggak.
“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu,” tambahnya.
Selain itu, pemutihan ini maksimal berlaku 24 bulan. Artinya, tunggakan lebih dari dua tahun tidak termasuk dalam program penghapusan.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” jelas Ghufron.
Kebijakan ini dipastikan tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, asalkan program dijalankan tepat sasaran.
Anggaran Rp20 Triliun Disiapkan Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk menutup tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.
“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” katanya.
Purbaya juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah. Ia meminta evaluasi aturan yang sudah tidak relevan dan memperbaiki praktik yang tidak efisien, termasuk pengadaan alat dan layanan yang tidak perlu.
“Jadi begini, saya minta mereka untuk melakukan perbaikan pelaksanaannya di lapangan. Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Terus kalau ada keburukan beli alat yang enggak perlu diberesin aja,” tegas Purbaya.
Langkah ini diyakini bisa menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi peserta yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Peserta Mendapat Pemutihan Tunggakan
BPJS Kesehatan menetapkan tiga kriteria utama agar peserta bisa memperoleh pemutihan tunggakan iuran:
Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemerintah Daerah
Peserta yang sebelumnya mandiri, namun kini statusnya menjadi PBI atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, dapat mengajukan pemutihan tunggakan.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi melalui DTSEN memastikan peserta termasuk masyarakat miskin atau tidak mampu. Program ini menghindari penyalahgunaan bantuan untuk peserta mampu.
Maksimal 24 Bulan Tunggakan
BPJS Kesehatan hanya menghapus tunggakan maksimal 2 tahun terakhir. Tunggakan lebih dari 24 bulan tidak termasuk dalam program ini.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan
Pemutihan tunggakan diharapkan mendorong masyarakat untuk kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, memperluas cakupan jaminan sosial, dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi kelompok miskin.
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional. Dengan adanya pemutihan, peserta yang sempat menunggak tidak lagi terbebani, dan negara hadir memastikan mereka tetap bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Anggaran Rp20 triliun yang telah disiapkan pemerintah melalui APBN 2026 dipastikan cukup untuk menutupi tunggakan peserta yang memenuhi kriteria tanpa mengganggu kelangsungan operasional BPJS Kesehatan.
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meringankan beban peserta berpenghasilan rendah dan memastikan perlindungan sosial berjalan optimal. Dengan pemutihan maksimal 24 bulan, peserta PBI yang sebelumnya mandiri dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara penuh.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh disalahgunakan. Upaya ini diharapkan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin di seluruh Indonesia.